Entri Populer

Selasa, 12 April 2011

Sikap arif dan inklusivisme dalam berakidah


Kata Pengantar
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين الذى وقق من شاء من عباده لسلوك الطريق المستقيم. أحمده سبحانه واشكره على سوابغ نعمه واشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له وان محمدا عبده ورسوله الدّاعى الى كل خير والمخذر من شرّ. اللهم صلى وسلّم على عبدك ورسولك محمّد وعلى اله وصحبه أجمعين.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Karakter sikap arif dan inklusivisme dalam berakidah”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas mandiri dan persyaratan untuk menyelesaikan Mata Kuliah Ilmu Kalam di Institut PTIQ Jakarta.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Bapak Drs. H. Mahmud, M.M Selaku Dosen Penguji, yang telah memberikan kemudahan-kemudahan baik berupa moril maupun materiil.
  2. Rekan – rekan mahasiswa Institut PTIQ Jakarta Fakultas Tarbiyah (Program GPAI) tahun 2010 – 2011.
  3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Penulis berharap semoga Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Jakarta,   Maret 2011
                                                                                    Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Jika dicermati secara seksama, semua agama lahir dan hadir lengkap dengan “klaim kebenaran” (truth-claim)nya, baik secara explisit ataupun implisit. Masalah apakah klaim-klaim kebenaran ini valid atau tidak, rasional atau irasional, that’s another issue. Dengan kata lain, tidak ada agama yang tidak membuat klaim kebe­naran. Hanya saja terdapat perbedaan di antara agama-agama dalam memandang klaim kebenaran ini, antara lain:
Eksklusivisme, yaitu bahwa kebenaran absolut hanya dimiliki suatu agama tertentu secara eksklusif. Klaim ini tidak memberikan alternatif lain apapun. Ia tidak mem­berikan konsesi sedikitpun dan tidak mengenal kompromi. Ia memandang kebenaran (truth) secara hitam-putih. Klaim kebenaran absolut ini secara umum terdapat di setiap agama. Namun ia terrepre­sentasikan secara demonstratif oleh agama-agama semitik: Yudaisme, Kristen dan Islam, yang mana masing-masing saling meng­klaim diri yang paling benar.
Dan klaim eksklu­sivitas dan absolutisme kebe­naran ini kemudian ditopang dengan konsep juridis tentang “keselamatan” (juridical concept of salvation), di mana masing-masing agama tersebut meng­klaim diri sebagai satu-satunya “ruang” soteriologis (soterio­logical space) yang hanya di dalamnya, atau “jalan” soterio­logis (soteriological way) yang hanya melaluinya, manusia dapat mendapatkan kesela­matan (salvation) atau kebe­basan (liberation) atau pencerahan (enlightenment) – suatu hal yang semakin menambah mantap dan kuatnya klaim kebenaran absolut dan eksklusif tersebut.
Yudaisme, dengan doktrin “the chosen people”-nya, hanya mengakui kebenaran, kesalehan, dan keselamatan atas dasar etnisitas yang sangat sempit, yaitu bangsa Yahudi saja; Katolik dengan doktrin “extra ecclesiam nulla salus”-nya dan Protestan dengan doktrin “outside Christianity, no salvation”-nya menentukan status kesalehan dan keselamatan seseorang hanya dengan iman pada pengorbanan Yesus Kristus di atas tiang salib sebagai tebusan dosa warisan (original sin); sementara Islam dengan statemen Allah SWT dalam al-Qur’an: “Innad-dina ‘indallahi al-islam” (Ali Imran 19).
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٨٥﴾  
Artinya:
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. “.(QS. Ali Imran 85).[1]
Inklusivisme, merupa­kan bentuk klaim kebenaran absolut yang lebih longgar. Di satu fihak, inklusivisme masih tetap meyakini bahwa hanya salah satu agama saja yang benar (the truth) secara absolut, tapi, di pihak lain ia mencoba mengakomodasi konsep yuridis keselamatan dan transfor­masinya untuk men­cakup seluruh pengikut agama lain. Inklusi­vis­me ini mendapat­kan ekspresi­­nya yang begitu arti­kulatif dalam pemikiran-pemikiran teologis yang dicoba kembangkan oleh para teolog semisal Karl Rahner dengan teori “Anonymous Christian” (Kristen anonim)-nya, yang kemudian diikuti oleh Gavin D’Costa, dan Raimundo Panikkar dengan ‘the unknown Christ of Hinduism’.
B.     Rumusan masalah
Dari  latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang muncul adalah:
1. Apa dasar dan tujuan pendidikan Islam?
2. Apa hakekat  dan makna al – hadist sebagai dasar  pendidikan Islam?



C.    Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Mengetahui dasar dan tujuan pendidikan Islam,
2. Mengetahui hakekat dan makna al – hadist sebagai dasar   pendidikan Islam




BAB II
PEMBAHASAN

  1. Dasar  Munculnya Inklusivisme.
Teologi inklusif ini secara artikulatif hanya muncul di lingkungan Kristen dan dalam waktu yang relatif belakangan, sebagai respon, di satu fihak, terhadap teologi pluralis yang mulai merebak pada perte­ngahan kedua dari abad ke-20 yang lalu, dan di lain pihak, terhadap klaim eksklusif yang menurut mereka sudah keting­galan zaman.
Dengan kata lain inklusi­visme ingin meng­ambil sikap tengah-tengah, antara eksklu­si­visme dan pluralisme. Ia ingin tetap memelihara dan mem­per­tahankan doktrin utama Kristen tentang Penebusan Dosa (Atonement) yang dilaku­kan Yesus Kristus namun dengan interpretasi baru yang lebih segar dan seirama dengan nilai-nilai humanisme modern. Yakni, selama atonement tersebut adalah dimak­sud­kan untuk menebus seluruh dosa warisan Adam, maka dengan demikian semua umat manusia sekarang setatusnya terbuka untuk ampu­nan Tuhan, meski­pun mereka mungkin tak pernah mendengar tentang Yesus dan kenapa ia mati disalib, dan meski­pun mereka pengikut resmi agama-agama yang lain. Teologi inilah yang kemudian diadopsi secara resmi oleh Vatikan dan didekla­rasikan dalam Konsili Vatikan II tahun 1962-1965.
Di lingkungan Islam, sebe­tul­nya juga ada upaya serupa. Paling tidak dalam konteks Islam Indonesia pada awal tahun sembilan puluhan dari abad yang lalu, beberapa intelektual muslim kita mulai gemar mengusung jargon “Islam inklusif” dalam berbagai kesem­patan. Namun setelah diteliti secara seksama, kandu­ngan pemikiran yang mereka maksud­kan ternyata lebih dekat, kalau tidak malah serupa, dengan model plura­lisme yang akan dibentangkan berikut ini.
Pluralisme. Wacana ini muncul dan berkembang dalam konfigurasi dan setting sosial-politik tertentu, yakni huma­nisme sekular Barat yang bermuara pada lahirnya tatanan demokrasi liberal yang mana salah satu konstituen dan struktur utamanya adalah pluralisme agama (yang oleh sementara sosiolog diidenti­fikasi sebagai civil religion).
Klaim kebenaran pluralis ini ingin menegaskan bahwa semua agama, yang teistik maupun non-teistik, dapat dianggap sebagai “ruang-ruang” soteriologis (soterio­logical spaces) yang di dalamnya, atau “jalan-jalan” soteriologis (soteriological ways) yang melaluinya, manusia bisa mendapatkan keselamatan/kebebasan/pencerahan. Semuanya valid, karena pada dasarnya semua­nya sama-sama merupakan bentuk-bentuk respon otentik yang berbeda dan beragam terhadap Hakikat ketuhanan (the Real) yang sama dan transenden.
Klaim pluralisme ini sangat “problematik” dan membawa implikasi yang luar biasa berbahaya bagi manusia dan kehidupan relijius dan spiritual­nya. Kenyataan ini pada akhirnya telah mengan­tar­kan gagasan pluralisme agama pada sebuah posisi yang sangat sulit untuk bisa men­jawab pertanyaan yang sangat krusial, yaitu apakah gagasan ini benar-benar mampu memberi­kan solusi yang ramah terhadap konflik-konflik antar agama, sebagaimana yang diklaim oleh para penggagas dan penganjurnya, atau malah sejatinya lebih merupakan problem baru dalam fenomena pluralitas keagamaan?
Maka tidaklah terlalu mengherankan jika kemudian pemahaman ini, di satu pihak, menggiring pada sebuah kesimpulan akan persamaan semua agama secara penuh tanpa ada yang lebih superior dan benar daripada yang lain. Sebuah kesimpulan yang justru mengantarkan para penggagas dan penganjur paham ini, khususnya yang beragama Kristen, pada posisi yang amat dilematis ketika dihadapkan pada sebuah pertanyaan: apakah Kristen sama persis dengan agama-agama primitif dan pangan yang kanibalistik?
Dan di pihak lain, klaim ini telah melakukan pereduksian yang demikian dahsyat sehing­ga mengkerangkeng agama hanya boleh berope­rasi di wilayah spiritual manusia yang sangat sempit dan private –hubungan manusia dengan tuhannya atau the ultimate. Namun sebuah pertanyaan krusial yang segera menyusul adalah apakah hubungan pribadi dengan sesuatu yang sakral dan metafisikal ini mempengaruhi dan mem­bentuk perilaku manusia baik dalam kehidupan individual maupun sosialnya atau tidak? Pertanyaan yang tentu saja tak mungkin bisa dijawab mereka kecuali mengiyakan atau mengukuhkannya.
Di samping itu, terminologi “pluralisme” di Barat dewasa ini, artinya telah mengalami perkembangan, atau tepatnya: perubahan, yang sangat fundamental sehingga hampir sama persis, atau sama dan sebangun dengan “demo­krasi”, yakni penegasan tentang kebebasan, toleransi persamaan (equality) dan koeksistensi. Namun, konsep Barat modern yang secara teoretis sangat aggun dan toleran ini, pada dataran praktis cenderung menunjuk­kan perilaku sebaliknya, yakni intoleran, menyatroni dan memberangus karakter dan HAM orang/kelompok lain. Sebab realitasnya, kata Prof Muhammad Imarah, “Barat telah memaksa yang lain untuk mengikutinya secara kultur maupun pemikiran… dan untuk melepaskan sejarah, kultur dan referensi keaga­maan dan intelektual mereka masing-masing.”3 Dengan kata lain, Barat tidak ingin “to let the others to be really other” (membiarkan yang lain menjadi dirinya sendiri).
Islam dan Klaim Kebenaran Agama
Masalah hubungan Islam dengan agama-agama lain beserta klaim-klaim kebena­ran­nya secara teologis sudah selesai, settled, dan final. Allah sendiri yang telah menun­tas­kan masalah ini sejak awal lewat wahyu-Nya, Al-Qur’an. Oleh karenanya, tak selayak­nya seorang Muslim meng­ingkari hal ini, sebab Al-Qur’an adalah merupakan otoritas keagamaan yang tertinggi, di mana teks-teksnya tak pernah berubah (dan berkat jaminan Allah SWT, tak akan pernah berubah sampai Hari Kiamat), begitu juga gramatika bahasa Arabnya.
Oleh karena masalah hubungan antar agama ini secara teologis sudah tuntas dan final, maka inilah agaknya yang menjadi alasan kenapa perbincangan para ulama klasik kita mengenai masalah ini lebih banyak terdapat di dalam pembahasan-pemba­hasan fiqhiyyah daripada ilmu kalam atau teologi Islam.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara Islam dan teori-teori pluralisme agama dalam hal pendekatan metodologis terhadap isu dan fenomena pluralitas agama. Islam memandangnya sebagai hakikat ontologis yang genuine yang tidak mungkin dinafikan atau dinihilkan, sementara teori-teori pluralis melihatnya sebagai keragaman yang hanya terjadi pada level manifestasi eksternal yang superfisial –dan oleh karena­nya tidak hakiki atau tidak genuine. Perbedaan metodo­logis ini pada gilirannya menggiring pada perbedaan dalam menetukan solusinya. Islam menawarkan solusi praktis sosiologis– oleh karena­nya lebih bersifat fiqhiyyah, sementara teori-teori pluralis memberikan solusi teologis epistemologis.
Sebagaimana yang dite­gas­kan di atas, Islam meman­dang perbedaan dan kera­gaman agama ini sebagai suatu hakikat ontologis (haqiqah wujudiyah/kauniyah) dan sunnatullah, dan oleh karenanya genuine. Termasuk di dalamnya adalah truth-claim (klaim kebenaran) yang absolut dan eksklusif yang mana tanpanya jati diri dan identitas sebuah agama menjadi kabur, tak jelas, atau hilang sama sekali.
Dengan kata lain, Islam memperlakukan agama-agama lain sebagaimana adanya (as the way they are) dan membiarkan mereka untuk menjadi diri mereka sendiri, tanpa reduksi dan manipulasi. Apapun kondisi­nya, klaim kebenaran agama harus diapresiasi, tidak boleh disimplifikasikan, atau direlatifkan, apalagi dinafikan atau dinegasikan.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan      uaraian-uraian       di  atas,  bisa   ditarik  beberapa      kesimpulan sebagai   berikut   : 
1.       Dasar   pendidikan   Islam   adalah   landasan   pokok   pendidikan Islam.   Artinya   seluruh   kegiatan   atau   proses   pendidikan   Islam   berlandaskan   pada dasar   pendidikan   Islam
2.       Dasar   pendidikan   Islam  adalah   sumber   pokok   ajaran Islam,   yaitu   Al-Qur'an,   Hadits   dan   Ijtihad.   Tiga   sumber   di  atas   harus   digunakan secara     hierarkis.   Artinya   Al-Qur'an     merupakan     sumber      awal   yang    digunakan, kemudian       hadits   dan   selanjutnya    ijtihad.  Yang     harus   menjadi    catatan    bahwa produk   ijtihad   tidak   boleh   bertentangan   dengan   prinsip-prinsip   dua   sumber   yang terdahulu,     yaitu   Al-Qur'an     dan    Hadits; 
3.       Tujuan     pendidikan     Islam    adalah sasaran   ideal   yang    merupakan   hasil   akhir     sebuah   proses    pendidikan   Islam.  
4.       Tujuan   pendidikan   termasuk   tujuan   pendidikan   Islam   harus   dirumuskan   secaran jelas,   karena    konsep    sebuah    tujuan   memiliki    empat    kepentingan     yaitu:   untuk mengarahkan        perbuatan     mendidik,     untuk    mengakhiri     suatu   usaha    pendidikan, membatasi      lingkup     suatu    usaha    pendidikan    dan    memberikan        semangat     dan dorongan       untuk     melaksanakan       pendidikan;     
5.       secara    garis   besar    tujuan pendidikan   Islam   terbagi   menjadi   dua   bagian,   yaitu   :   Tujuan   umum   atau   tujuan akhir yang merupakan tujuan ideal dan tujuan sementara atau tujuan khusus yang isinya   bisa   saja   berbeda   sesuai   dengan   kebutuhan,   situasi   dan   kondisi   setempat yang   paling   penting   tidak   keluar   dari  prinsip-prinsip   ideal;  dan
6.       Tujuan   umum atau   akhir   pendidikan   Islam   terbagi   kepada   dua   bagian,   yaitu   :  Pertama,  tujuan individu    yang    ditujukan    agar   manusia    mengenali,     mengakui     dan   melaksanakan secara   sempurna   kedudukan   dan   peranan   idealnya   dalam  system  penciptaan;   dan Kedua,  tujuan  sosial yang   diarahkan  agar   manusia  dalam  melaksanakan   tugasnya sebagai kholifah mampu berinteraksi dengan sesamanya maupun lingkungannya.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman   Saleh   Abdullah,  Teori-Teori   Pendidikan   Berdasarkan   Al-Qur'an.  Jakarta : Rineka Cipta. 1994.

Ahmad Tafsir,   Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung : Rosda. 2000.
--------------,  Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung : Rosda. 2002.

Al-Maktabah   Alfiyah,   Al-Maktabah     Al-Fiyah   Lisunnatin   Nabawiyah   ver  1.50 (CD Hadits).

Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam. Bandung : Rosda.
  2000.
Djamaludin   dan   Abdullah   Aly, Kapita   Selekta  Pendidikan   Islam. Bandung    : Pustaka Setia. 1999.

Hery Noer Aly, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Logos. 1999.

M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an. Bandung : Mizan.  1998.

Oemar Muhammad Al-Taomy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam. Jakarta :
        Bulan Bintang. 1979.

Qur’an Auto Reciter Sofware, The Holy Qur'an Program ver. 6.50. Mesir : SearchTruth.com. 1997.














 

           







































[1]  Qur’an Auto Reciter Software, The Holy Qur'an Program ver. 6.50, (Mesir : Sakr, 1997)Ali Imran:85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar